Sunday 20 January 2013

So, Ini Yang Membuat Skema Piramida Dilarang

Dari perbedaan aturan main skema piramida seperti yang tertulis di sini, terlihat bahwa sistem Piramida :

1.     Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena :

  • Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
  • Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
  • Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
2.  Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
  • Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
  • Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:
  1. Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
  2. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang merupakan bagian dari World Federatian of Direct Selling Association (WFDSA) menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan tawaran menarik dari perusahaan yang melakukan Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi anggota masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh sistem tersebut, agar segera melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Menjadi mitra usaha dan berbelanjalah pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).


FYI: Oriflame sudah terdaftar sebagai anggota APLI, cek disini. Nama Perusahaannya PT. Orindo Alam Ayu, ada di no 5.
Diambil dari APLI website.


Buat yang berani coba sesuatu yang baru seperti saya, cek video ini:


Berani Lakukan apa yang Kami Lakukan?

Isi Form di bawah ini:

PERHATIAN!
Penting Untuk Anda Ketahui!
Setelah mengisi form dan melakukan konfirmasi, 
Anda akan menerima beberapa email berseri selama beberapa minggu 

kedepan yang menjelaskan secara langsung maupun tidak, 
hal-hal mengenai bisnis Oriflame bersama d'BC Network
Bila memang tidak ingin menerima email berseri, 
Jangan Isi Form Ini!



Dari mana anda mendengar tentang website ini?
Kami menjaga kerahasiaan data anda

Ingin ngobrol dengan saya? follow me on twitter @elyaafifah
Ingin berteman dengan saya? add me at:

0 comments:

 

Sehari-hari Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | Make Money from Zazzle|web hosting